BERAU, KOMPAS.TV - Guna mengantisipasi gangguan kantibmas saat pesta perayaan pergantian tahun, polres berau lakukan razia. Dan hasilnya, petugas pengungkapan penjualan miras illegal.
Satuan Samapta Polres mendapati salah satu toko milik ipan yang berada jalan Tendean, Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redep Kabupaten Berau, menjual miras tanpa izin.
Pihaknya menyita barang bukti 274 miras berbagai mereka yang dipersiapkan pelaku untuk di jual saat malam pergantian tahun.
Menurut keterangan Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya, pelaku dikenakan tindak pidana ringan. Pasalnya Pemerintah Berau memastikan tidak pernah memberikan izin untuk penjualan miras di Kabupaten Berau.
Selain itu, dalam pengamanan malam pergantian tahun, pihaknya akan melakukan pengamanan disejumlah titik keramaian dan menurunkan 500 personal gabungan dari TNI – Polri, Satpol PP dan sejumlah organisasi masyarakat.
Selain titik keramaian. Pihaknya akan melakukan pengamanan di rumah ibadah yang melakukan ibadah misa tahun baru.
#Berau #Miras #TahunBaru
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.