Kompas TV regional berita daerah

Melanggar Administratif Keimigrasian, 2 WNA Dideportasi

Kompas.tv - 30 Desember 2022, 16:53 WIB
Penulis : KompasTV Gorontalo

GORONTALO, KOMPAS.TV - Kantor Imigrasi kelas 1 Gorontalo mendeportasi 2 warga negara asing sepanjang tahun 2022.

Dua warga negara asing yang dideportasi berasal dari Filipina dan Malaysia.

PLH Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo Dedi Firman bilang, Warga asing asal Filipina dideportasi ke Negara asalnya karena terdampar di perairan Gorontalo Utara beberapa waktu lalu.

Saat dilakukan pendalaman Warga Negara Asing tersebut tidak mengantongi dokumen resmi dari Negara asalnya.

Sementara satu Warga Negara Asing asal Malaysia, dideportasi ke Negara asalnya karena masa berlaku  izin tinggalnya sudah habis.

Dedi menambahkan pendeportasian Warga Negara Asing setelah melakukan 35 operasi intelijen, 12 operasi mandiri, 6 operasi pengawasan orang dan dua kali operasi gabungan sepanjang tahun 2022.

 

 

#imigrasi

#wna

#melanggar

#administratif

#gorontalo




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x