MANOKWARI, KOMPAS.TV - Penangkapan satu pemodal tambang usaha galian C ilegal di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat dan identifikasi dua pemodal yang masih buron, berdasarkan keterangan 33 tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap.
Satu penambang inisial ag sudah ditangkap lima hari lalu, semantara satu pemodal masih dalam pengejaran. Sehingga total tersangka dari pekerja dan pemodal tambang usaha galian C ilegal yang sudah di tangkap berjumlah 34 orang.
Hingga saat ini kasus usaha tambang galian C ilegal di Distrik Masni Kabupaten Manokwari, Papua Barat, sudah masuk tahap satu yaitu koordinasi polres dan kejaksaan Negeri Manokwari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.