BATANG, KOMPAS.TV – Kedua pelaku pencurian berinisial JY (33) dan AA (30), warga Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, akhirnya berhasil diamankan tim Buser Satreskrim Polres Batang. Keduanya diamankan petugas dalam pelariannya ke luar kota usai menggasak rumah seorang dokter.
Dari aksinya, kedua pelaku berhasil membawa kabur uang senilai Rp 65 juta dan emas batangan seberat 250 gram atau senilai total Rp 420 juta dari dalam brangkas.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sebagian besar barang bukti. Dari pengakuan tersangka, mereka kebingungan untuk menjual hasil curian berupa emas batangan tersebut.
“Pembagian uang oleh salah satu tersangka dimasukkan ke dalam rekening,”ujar AKBP M.Irwan Susanto, Kapolres Batang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka masih ditahan di ruang tahanan Mapolres Batang. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
#polresbatang #pencurian #batang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.