JAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang dengan Terdakwa Richard Eliezer kembali dilanjutkan dengan menghadirkan ahli yang meringankan terdakwa.
Ahli Hukum Pidana sekaligus anggota Tim Pembahas RKUHP dan Jubir KUHP yang baru, Albert Aries.
Ahli menjelaskan bahwa hukum di Indonesia memisahkan antara tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, artinya orang yang melakukan belum tentu dapat diminta pertanggungjawaban pidana.
Dalam keterangannya, Albert juga menjelaskan soal perintah yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.
Menurut Albert, tidaklah bisa dipidana seseorang yang melakukan tindak pidana karena ada perintah jabatan.
#ahlihukumpidana #albertaries #richardeliezer
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.