LAMPUNG, KOMPAS.TV - Lima orang pelaku tindak kejahatan investasi bodong berkedok Trading Forex diringkus Satuan Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung.
Kelima pelaku berinisial HS, DK, AS, RRS dan IS ini sudah sejak 2019 lalu menjalani usaha investasi bodong dengan melibatkan sekitar 656 nasabah yang menjadi korban dengan perputaran uang investasi mencapai 66 miliar rupiah.
Baca Juga: Telat Bayar Listrik, Warga Dipukul Oknum Petugas PLN
Investasi bodong ini dijalankan dengan nama perusahaan PT NSW yang berpusat di Kota Metro Lampung dan didirikan oleh tersangka berinisial DKW yang kini dalam pengejaran polisi.
Dalam menjalankan bisnis ini, para tersangka menyebar informasi di sosial media untuk menjerat para korban dengan mengimingi keuntungan yang besar.
"Berkas sudah lengkap dan sudah dilakukan penahan terrhadap tersangka yang terlibat," ujar AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Wadir Reskrimsus Polda Lampung.
Dari pengungkapan ini polisi menyita sejumlah aset tersangka, diantaranya tanah dan bangunan, dua unit kendaraan jeep dan buku rekening yang telah dibekukan serta sejumlah barang bukti lainya.
Polisi mengimbau warga yang merasa menjadi salah satu korban dari investasi bodong ini agar bisa segera melapor ke Ditkrimsus Polda Lampung.
Sementara pelaku kini dijerat pasal tentang perdagangan dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara dan denda 20 miliar rupiah.
#investasibodong #trading #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.