DENPASAR, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali telah menerima berkas dukungan minimal, 5 bakal calon anggota DPD RI, dari 24 balon yang mengambil akun silon untuk pendaftaran. Kelima bakal calon tersebut adalah I Made Kerta Suwirya, Anak Agung Gde Agung, I Komang Mertajiwa, Ni Luh Djelantik dan I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK.
KPU Bali sendiri masih menunggu calon yang ingin menyerahkan berkas dukungan minimal hingga 29 Desember mendatang, dan dipastikan KPU tetap melayani para calon DPD RI bahkan hingga malam hari.
Ditambahkannya, sejauh ini KPU Bali belum menemukan pelanggaran para calon, khususnya terkait KTP ganda. Jika terbukti ada pendukung ganda, akan dilakukan pemanggilan ke KPU Bali untuk dilakukan verifikasi calon mana yang akan dipilih.
#kpubali #dpdbali #pemilu2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.