BENGKULU, KOMPAS.TV - Usai menerima laporan dari orang tua korban, Tim Resmob Satreskrim Polresta Bengkulu langsung menangkap pelaku di pondok pesantren yang dipimpinnya, di Kawasan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Polisi mengatakan, pelaku yang merupakan kepala sekolah di pondok pesantren tersebut tega mencabuli 2 orang santriwatinya.
Tindakan bejat itu dilakukan pelaku dengan modus meruqyah korban untuk mengusir dan terhindar dari sosok jin.
Tak hanya sekali, perbuatan asusila pelaku dilakukan sebanyak tiga kali di lokasi pondok pesantren.
Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban yang trauma memberanikan diri menceritakan peristiwa pahit yang dialaminya, ke ibunya.
Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu kini melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya korban lain.
Sementara itu, oknum Kepala Ponpes kini telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan perempuan, dengan ancaman 15 tahun penjara.
#bengkulu #pondokpesantren #ponpes #aksicabul #santriwati
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.