JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan Rahmansyah, ketua panitia lomba tarik tambang yang diadakan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) yang menyebabkan satu orang tewas, sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald TS Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dikarenakan Rahmansyah dianggap lalai hingga menyebabkan satu orang meninggal dan beberapa orang luka-luka.
Penetapan Rahmansyah sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan keterangan 28 saksi.
Dia pun memaparkan terkait peran Rahmansyah yang dianggap lalai dalam lomba tarik tambang tersebut hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi yang bersangkutan ketua panitia, namun susunan panitia tidak ada tertulis hitam di atas putihnya, hanya berdasarkan penunjukan di grup WA (Whatsapp)," kata Reonald dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Minggu (25/12/2022).
Baca Juga: Satu Peserta Tarik Tambang di Makassar Tewas, Ketua Panitia Lomba Jadi Tersangka
Selain itu, kata dia, sebagai penanggung jawab acara, tersangka tidak melihat kelayakan lokasi kegiatan tarik tambang, serta tidak memperhatikan unsur keselamatan.
Seperti diketahui, lomba tarik tambang yang melibatkan sekitar 5.000-an peseta ini berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 18 Desember 2022.
"Yang kita sayangkan, mulai lokasi hingga kurangnya tenaga medis dengan jumlah peserta 5.030 orang," ucap Reonald.
"Nah di situlah kami nyatakan lalainya pelaku yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan mengakibatkan luka-luka pada korban."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.