KOTA GORONTALO, KOMPAS TV - Seorang warga bernisial R-K, alias Rizkyanto, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kota Timur Kota Gorontalo karena mencuri baterai tower jaringan telekomunikasi di Kota Gorontalo.
Pelaku ditangkap bersama puluhan barang bukti batray hasil curian.
Dari pengakuan pelaku, aksi pencurian sudah dilakukan sejak Bulan September 2022 dan di jual ke panampung besi tua dengan harga 310 rupiah per unit.
Pelaku nekat mencuri baterai tower jaringan telekomunikasi karena terlilit hutang.
Pencurian baterai ini terungkap dari laporan salah satu pegawai perusahaan yang menemukan sejumlah baterai tower yang hilang.
Merasa dirugikan, perusahaan melapor ke Polsek Kota Timur Kota Gorontalo.
Baca Juga: Petugas Gabungan Razia Blok Hunian Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo
Dari hasil penyidikan polisi, pelaku yang mencuri baterai tower merupakan pekerja tower.
Pelaku sudah mencuri di tiga lokasi di Kota Gorontalo dengan total barang bukti sebanyak enam belas baterai.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
#tower
#pencurian
#penjagatower
#batterai
#gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.