SORONG, KOMPAS.TV - Tim resmob polres kota Sorong menangkap 2 terduga pelaku penipuan dengan modus hipnotis. Pelaku diketahui tergabung dengan sebuah jaringan di Sumatera Utara.
Usai beraksi di pusat keramaian dan bank di kota Sorong kedua pelaku akhirnya di tangkap di Sumatera Utara dan dibawa ke kota Sorong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam menjalankan aksinya para pelaku menghipnotis korbannya sebelum membawa kabur barang milik korban.
Dari aksinya.kerugian korban mencapai 120 juta rupiah. Dua pelaku yang ditangkap berinisial MA dan DH. Sementara satu pelaku masih dalam pengejaran polisi. Atas perbuatannya para pelaku diancam hukuman 4 tahun penjara.
#pelakuhipnotis
#resmobpoldasulsel
#penangkapan
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.