JAMBI, KOMPAS.TV - Subdit tiga tindak pidana korupsi direktrorat reserse kriminal khusus Polda Jambi, menahan Zuldistra dan Rudi tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari. Kedua pelaku berperan sebagai ketua dan anggota Pokja tender pembangunan Puskesmas. Diduga pelaku mendapat aliran dana senilai tujuh puluh juta Rupiah dari perusahaan yang disengaja dimenangkan oleh kedua pelaku. Akibat perbuatannya Negara mengalami kerugian mencapai enam milyar Rupiah dari anggaran dana khusus Kabupaten Batanghari sebesar tujuh milyar Rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.