SEMARANG, KOMPAS.TV - Petugas juru sita Pengadilan Agama Semarang membacakan surat tugas untuk melakukan eksekusi pada sebuah hotel berbintang empat di Jalan MT Haryono, Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang. Bahkan petugas juru sita dan penasehat hukum hotel sempat beradu argumen di depan pagar hotel karena penasehat hukum menolak adanya eksekusi. Penasehat hukum menilai eksekusi ini tidak sah karena pihaknya masih memiliki hak upaya hukum terkait kasus tersebut.
Meski ditolak, pihak Pengadilan Agama Semarang tetap membacakan surat penetapan eksekusi aset ini. Isi dari surat penetapan eksekusi tersebut, antara lain perintah sita eksekusi milik barang PT Intan Mas Indonesia yang digunakan sebagai jaminan hutang dalam perkara antara Bank Panin Dubai Syariah melawan PT Intan Mas Indonesia.
Usai tim juru sita membacakan surat penetapan eksekusi tersebut, panitera Pengadilan Negeri Semarang, Mohammad Dardiri menandatangani surat tersebut. Namun, Satrio Yudistira, penasehat hukum PT Intan Mas Indonesia tidak bersedia menandatangani surat tersebut.
“Kami keberatan karena kami masih mempunyai upaya hukum yaitu verzet perlawanan,” kata Satrio Yudistira.
Surat tersebut berisi permohonan penundaan sita eksekusi karena pihaknya masih melakukan verzet atau perlawanan hukum terkait kasus ini. Selain itu, aset tanah yang diperkarakan sudah diblokir Badan Pertahanan Nasional (BPN) yang diajukan oleh Polda Jateng.
#hotel #pengadilanagama #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.