JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim ketua Afrizal Hadi menegur terdakwa Ferdy Sambo yang berlaku sebagai saksi di sidang lanjutan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Irfan Widyanto, pada Jumat (16/12/2022).
Teguran itu ditujukan pada Sambo atas perbuataannya membunuh Yosua.
Mulanya, hakim bertanya tentang peristiwa pelecehan yang disebut dilakukan Yosua kepada Putri Candrawathi.
Namun, hakim heran mengapa Sambo tidak melaporkan tindakan pelecehan itu, melainkan menghabisi nyawa Yosua.
“Katakanlah, seandainya peristiwa itu benar, saudara katakan ada pelecehan bahkan perkosaan. Saudara selaku Kadiv Propam, selaku polisinya polisi kenapa tidak berpikir panjang?” tegur Hakim.
“Katakanlah misalnya dengan saudara melaporkan yang dilakukan Yosua tersebut, kenapa saudara melakukan tindakan yang tidak semestinya saudara lakukan, sebagai seorang penegak hukum yang notabene saudara sebagai Kadiv Propam,” tambahnya.
Sambo pun berdalih agar peristiwa pelecehan tersebut tidak diketahui orang lain.
“Itulah salah saya Yang Mulia, karena pada saat saya konfirmasi mendengarkan keterangan istri saya di Saguling itu, istri saya tidak ingin ribut-ribut diketahui orang lain karena ini menjadi aib keluarga,” kata Sambo.
Video Editor: Noval
#ferdysambo #kadivpropam #skenariosambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.