KABUPATEN GORONTALO, KOMPAS.TV - Setelah pembacaan surat eksekusi dari juru sita Pengadilan Negeri Limboto, bangunan dapur yang dibangun di perumahan bantuan dari Kementrian PUPR di Desa Tabumela, Kabupaten Gorontalo dibongkar.
Pembongkaran bangunan dapur akan dilakukan di dua belas perumahan.
Pembongkaran sebagian bangunan ini berawal sengketa lahan seluas 6000 meter persegi yang melibatkan pemohon atau penggugat Ratna Polontalo terhadap tergugat Sukarman Polontalo yang tak lain saudara kandung penggugat.
Gugatan sengketa lahan dilakukan oleh pemohon sejak tahun 2019 silam.
Meski memenangkan gugatan, penggugat memberikan kebijaksanaan tidak membongkar sebagian bangunan yang masuk objek sengketa, penghuni perumahan diminta untuk membayar ganti rugi sebesar 200 ribu Rupiah, hingga 2 juta rupiah sesuai ukuran tanah yang digunakan.Ungkap Justaman Van Gobel, Juru Sita Pengadilan Negeri Limboto.
sementara itu pemerintah Desa Tabumela melalui Sekretaris Desa Rano Akuba menyebut, bantuan perumahan yang dibangun sejak tahun 2015 ini dibangun di atas lahan yang hibahkan oleh saudara penggugat.
Baca Juga: Stok Kosong, Harga Minyak Goreng di Kota Gorontalo Kembali Naik Jelang Nataru
Namun seiring berjalan waktu sebagian lahan perumahan tersebut dijual oleh tergugat Polontalo kepada masyarakat setempat.
Untuk menindaklanjuti putusan pengadilan, pemilik lahan memberikan waktu dua hari kepada penghuni perumahan untuk membongkar sebagian bangunan yang masuk dalam objek sengketa.
#lahansengketa
#eksekusi
#rumahbantuan
#pengadilannegerilimboto
#gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.