BANJAR, KOMPAS.TV - Barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, kamis siang (15/12/2022).
Baca Juga: Bawa Batu Nisan, Mahasiswa Demo Tolak Pengesahan KUHP, DPRD Kalsel Enggan Tandatangani Aspirasi
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 136 (seratus tiga puluh enam) kasus yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan diproses sejak tahun 2020 .
Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 82,9 gram, senjata tajam dan ribuan butir obat-obatan daftar G.
"Melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang telah inkrah, 157 putusan," terang Kajari Banjar, Muhammad Bardan.
Baca Juga: Oknum Driver Taksi Online di Banjarbaru Diduga Cabuli Penumpang
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan air deterjen.
Sedangkan untuk sajam dilakukan perusakan sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Sementara untuk barang bukti lainnya seperti pakaian bekas dan obat-obatan tidak layak edar dilakukan dengan cara dibakar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.