LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sidang kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Lampung Periode Tahun 2022 kembali digelar atas terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang Bandar Lampung pada Selasa, 13 Desember 2022 kemarin.
Dalam sidang, tersangka M Basri Mantan Ketua Senat Universitas Lampung dihadirkan sebagai saksi.
Baca Juga: Jelang Nataru Harga Sejumlah Bahan Pokok Meroket
Dalam kesaksiannya, M Basri menyebut bahwa ia menyetorkan uang senilai 780 juta rupiah dari Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2022 Universitas Lampung ke Wakil Rektor 1 Heriyandi.
Dari uang yang ia setorkan, M Basri menerima uang senilai 150 juta rupiah dari Heriyandi.
Diketahui sebelumnya kasus suap PMB Jalur Mandiri Universitas Lampung ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada 4 orang tersangka.
Diantaranya ada Mantan Rektor Unila Karomani, Mantan Ketua Senat M Basri, Mantan Wakil Rektor I Heriyandi serta satu pihak swasta pemberi suap Andi Desfiandi pada bulan Agustus 2022 lalu.
#sidangkasussuap #pmbkedokteranunila #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.