JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemilihan Umum akhirnya telah menetapkan 17 partai politik, Rabu (14/12/2022).
Keputusan 17 partai politik disampaikan usai KPU dari 34 provinsi memaparkan hasil verifikasi administrasi dan faktual.
Adapun 17 parpol ini dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi.
Dari 17 parpol tersebut, yang memilih mengundi nomor urut peserta Pemilu 2024 di antarnya PKB, Partai Gerindra, PDI-P, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, PAN, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Perindo, PPP.
KPU juga menetapkan nomor urut enam partai politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024 di antaranya Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.