JAYAPURA, KOMPAS.TV - Lima anggota TNI tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga nduga di Kabupaten Mimika, pada Agustus lalu jalani sidang perdana di Pengadilan Militer Jayapura, Senin Siang, dengan menghadirkan langsung lima orang tersangka, yakni, Kapten Inf Dominggus Kainama, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra, Praka Pargo Rumbouw dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan.
Dalam pembacaan dakwaan, Oditur menguraikan kronologis kejadian yang dimulai dari perencanaan pembelian senjata, pembunuhan, mutilasi, pembakaran mobil milik korban hingga pembagian uang kepada para tersangka.
Atas perbuatannya, kelima tersangka didakwa dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 340 subsider 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati, serta enam pasal lainnya.
Setelah pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari saksi satu yakni komandan Brigif 20 IJK Kostrad, Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi dan satu warga sipil atas nama Aktoro Lokbere, namun saksi Aktoro Lokbere belum bersedia memberikan keterangan dalam persidangan.
Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang ditunda dan akan dilanjutka pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Sementara diluar sidang, sejumlah keluarga korban mengikuti persidangan dengan membentangkan sejumlah pamflet dan baliho menuntut hukuman mati kepada para pelaku pembunuhan disertai mutilasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.