MAMUJU, KOMPAS.TV - Polisi memeriksa Marsono, Kepala Sekolah Menegah Pertama Negeri (SMPN) 3 Mamuju, Sulawesi Barat dan seorang guru lainnya sebagai saksi kasus dugaan pemukulan yang menimpa Marsono.
Pemukulan terhadap Marsono diduga dilakukan oleh orang tua dari salah satu siswa berinisial R, pada Jumat (9/12/2022).
Sedangkan, pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan pada Selasa (13/12/2022).
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman mengatakan selain Marsono yang menjadi korban, satu saksi lain adalah guru yang melihat kejadian tersebut.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menjadi dasar penyidik dalam menentukan apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Kasus Pemukulan Imam Masjid di Bekasi Berujung Damai dengan Cara Kekeluargaan
"Sesuai prosedur penyelidikan, yang pelaporan dilakukan bukan saat kejadian, berarti hari ini dipanggil saksi untuk diperiksa," kata Herman saat dihubungi Kompas.com, Selasa siang.
Menurut Herman, setelah proses pemeriksaan para saksi, pihaknya juga akan memanggil orang tua dari siswa berinisial R, yang menjadi terlapor dalam kasus ini.
Penyidik, lanjut dia, akan melakukan gelar perkara dalam dua hingga tiga hari ke depan.
Hasil visum akan menjadi bukti kuat untuk pengusutan kasus penganiayaan ini.
"Nanti setelah dilakukan gelar perkara baru dilakukan penindakan," ujar Herman.
Sebelumnya, Marsono diduga mengalami penganiayaan oleh orang tua siswa saat berada di sekolahnya.
Baca Juga: Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Pemukulan dengan Tongkat Bisbol di Surabaya
Marsono juga diancam menggunakan senjata tajam berupa parang oleh orang tua siswa tersebut.
Menurut Marsono, kejadian ini bermula ketika dirinya memotong rambut salah satu siswa saat proses ujian akhir semester sedang berlangsung.
Pemotongan rambut itu dilakukannya karena siswa yang diketahui berada di kelas IX itu memiliki rambut yang sangat panjang.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.