CIANJUR, KOMPAS.TV – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merekomendasikan agar sembilan desa yang berada di atas patahan aktif Cugenang, Cianjur, Jawa Barat, diubah menjadi jalur hijau.
Patahan aktif Cugenang yang baru ditemukan disebut sebagai penyebab gempa bumi Cianjur sebesar 5,6 magnitudo.
Panjang patahan ini diduga mencapai sembilan kilometer, dan melintasi 8 desa di Kecamatan Cugenang serta satu desa di Kecamatan Cianjur.
Desa-desa tersebut antara lain Ciherang, Ciputri, Cibeureum, Nyalindung, Mangunkarta, Sarampat, Benjot, dan Cibalakan di Cugenang serta Desa Nagrak di Kecamatan Cianjur.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, zona tersebut tidak boleh lagi dibangun infrastruktur.
Baca Juga: Cerita Kesulitan Tim SAR Gabungan Cari Korban Hilang Gempa Cianjur di Cugenang
Pihaknya menyarankan zona bahaya ini diubah menjadi area non-hunian atau jalur hijau.
"Kami rekomendasikan jadi jalur hijau, pertanian, ruang terbuka hijau, perkebunan, dan sebagainya yang dikuasai Pemerintah Daerah (Pemda)," jelas Iwan dalam tinjauan infrastruktur terdampak gempa Cianjur, Minggu (11/12/2022), dikutip Kompas.com.
Berdasarkan analisis Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), radius 350-500 meter dari Patahan Cugenang disebut sebagai zona bahaya.
Jumlah rumah yang rusak di sepanjang Sesar Cugenang mencapai 3.993 unit. Jumlah itu diketahui berdasarkan pendataan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan menggunakan aplikasi Rumah Terdampak Bencana (Rutena).
Selain rumah, ada 10 fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) termasuk sekolah serta masjid yang terdampak.
Saat ini, Ditjen Perumahan tengah membangun Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku sebanyak 200 unit dengan total lahan 2,5 hektar untuk warga yang rumahnya rusak berat terdampak gempa bumi.
Baca Juga: Tinjau Bangunan Sekolah Ambruk Akibat Gempa Cianjur, Jokowi Minta Perbaikan Selesai dalam 3 Bulan
Pemda setempat juga menyiapkan lahan seluas 30-45 hekatre di Kecamatan Mande untuk pembangunan RISHA sebanyak 1.600-an unit.
"Artinya ketika masyarakat dipindahkan dan dapat ganti rugi di lahan relokasi, maka tanah dan rumah aset mereka harus dilepas, agar tidak ada lagi masyarakat yang membangun di lokasi ini," kata Iwan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.