MAKASSAR, KOMPAS.TV - Majelis hakim pengadilan HAM, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa terdakwa kasus pelanggaran ham berat Paniai di Papua. Hakim menilai, terdakwa tak terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memperhatikan pasal dalam KUHP undang-undang nomor tentang HAM dan peraturan perundang undangan lainnya.
Majelis hakim pun memutuskan terdakwa mayor infantri purnawirawan isak sattu tak bersalah dan divonis bebas. Hakim juga membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Terkait putusan majelis hakim jaksa penuntut umum belum menyatakan sikap.
#pelanggaranHAMberat
#pelanggaranHAMpaniai
#papua
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.