PINRANG, KOMPAS.TV - Soerang pria di kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena dilaporkan sering melakukan pembelian kendaraan bermotor bermodus Cash On Delivery (COD) dengan berpura-pura mengetes kendaraan yang hendak dibelinya lalu membawa kabur kedaraan korban. Ia pun ditangkap saat polisi melakukan penyamaran sebagai penjual motor, Rabu sore.
SE (37) warga kabupaten Pinrang ditangkap sat reskrim polres Pinrang setelah membawa kabur motor petugas yang menyamar ingin menjual motornya. SE sering melakukan aksinya dengan memanfaatkan media sosial jual beli kendaraan. Saat melakukan penawaran bersama korban, pelaku kemudian membawa kabur motor korban dengan modus melakukan tes drive.
Kepada polisi, pelaku mengaku menggunakan jasa tukang ojek untuk diantar ke tempat target. Kepada petugas, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya 3 kali di 3 kabupaten/kota. Pelaku mengaku melakukan penipuan itu karena terlilit utang yang banyak.
“Saya melakukan itu karena terlilit utang”, ucap SE, pelaku penipuan bermodus COD.
“Ia telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali”, jelas Ipda Adityatama Firmansyah Kanit Pidum Reksrim Polres Pinrang
Polisi kini memburu penadah tempat dimana sang pelaku menjual 3 motor hasil penipuan pelaku. Karena perbuatanya pelaku dijerat pasal 378 KUHP Subisder pasal 372 KUHP pidana dengan ancaman 4 tahun penjara
#penipuan
#COD
#penjualmotorpalsu
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.