BANDUNG.KOMPAS.TV, - setelah melakukan dialog yang alot akhirnya Petugas Juru Sita Pengadilan Negeri Kota Bandung mengeksekusi lahan milik PLN dengan mengerahkan Pasukan Brimob dan Samapta Polda Jabar, Petugas Juru Sita Pengadilan Negeri Bandung mencoba membacakan putusan materi sita
Penyitaan rumah yang terletak di jalan supratman nomor 52 ini sebelumnya mendapat reaksi penolakan dari pihak keluarga dan kuasa hukum pemilik rumah dinas milik PLN ini
Eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan negeri bandung ini. Dalam rangka pengamanan aset negara dimana pt pln persero berupaya mengambil alih kembali rumah dinas yang dikuasai oleh pihak ahli waris dari pensiunan pegawai PT PLN Persero
PENGADILAN NEGERI BANDUNG melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan atas rumah tersebut berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri bandung kelas 1a tahun 2017
Sebelum melakukan eskekusi pihak pln sebelumnya telah persuasif dengan menemui pihak ahli waris dan berkoordinasi dengan penghuni rumah dinas tersebut untuk melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela namun upaya tersebut tidak menemukan kesepakatan
Sementara itu pihak kuasa hukum tergugat agus subrangsah mengaku pihaknya akan melakukan upaya perlawanan hukum kepada pihak penggugat yakni pln karena selama menempati rumah dinas tersebut kliennya membayar pbb setiap tahun dan membayar uang sewa kepada negara
Rencanya pihak pengacara tergugat selain akan melaporkan kasus ini ke menteri agraria dan kepala bpn juga akan menyurati presiden republik indonesia terkait adanya upamai mafia tanah dalam kasus ini.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG :https:www.instagram.comkompastvjabar
Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...
Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar
Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.