SORONG, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong dalam sidang pada rabu siang, memutuskan bersalah kepada 12 terdakwa kasus pembakaran tempat hiburan malam Double O, pada Januari 2022, hingga menyebabkan 17 orang meninggal dunia. 12 terdakwa ini mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya masing-masing.
Dua terdakwa yang melakukan pembakaran mendapat hukuman 12 tahun penjara, empat terdakwa yang melakukan pengrusakan mendapat hukuman 3 tahun penjara, dan enam terdakwa yang berperan saat itu membawa senjata tajam dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum, Eko Nuryanto, mengatakan bahwa kedua belas terdakwa telah menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, yang diputuskan berdasarkan fakta yang ditemukan dalam proses persidangan.
Usai persidangan para terdakwa kemudian dibawa menuju lapas kelas IIB Sorong untuk menjalani hukuman sesuai hasil putusan majelis hakim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.