BALIKPAPAN, KOMPAS.TV – Polda Kalimantan Timur mengamankan 2 tersangka praktik tambang ilegal di kawasan lahan masyarakat di desa Jonggol,kabupaten Kutai Kartanegara seluas 5 hektar.
2 tersangka berinisial A-P sebagai pengawas tambang, dan E-S sebagai pemodal, mengaku sudah melakukan pratik tambang ilegal sejak 2 minggu terakhir.
Selain kedua tersangka yang ditangkap pada Sabtu lalu, polisi meminta keterangan 12 pekerja yang tengah bekerja di kawasan tambang ilegal tersebut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3 unit eksavator, 1 unit loader, 6 unit dump truk serta 1 unit kapal tongkang.
Selain itu polisi juga menyita 5000 metrik ton batu bara yang tersimpan di stok room, 1000 metrik ton batu bara yang berada di feet serta 1000 ton batu bara yang sudah dimuat dalam kapal tongkang.
Polisi akan memintai keterangan pemilik lahan, sementara 2 tersangka dikenakan undang undang tentang minerba dengan sanksi penjara diatas 5 tahun penjara.(*)
#tambangilegal#batubara#beritabalikpapan
Jangan lewatkan informasi menarik di Kompas TV Balikpapan, yuk subscribe channel youtube Kompas TV Balikpapan.
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru. Media sosial Kompas TV Balikpapan :
instagram: https://www.instagram.com/kompastv.ba...
facebook : https://www.facebook.com/kompastvbali...
twitter : https://twitter.com/TvBalikpapan?s=09
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.