LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pemerintah kota Bandar Lampung melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah kembali melakukan penyegelan terhadap tempat usaha yang tidak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Total ada tujuh PT dan gudang di kota Bandar Lampung yang dilakukan penyegelan dengan cara dipasangi stiker penunggakan pajak.
Dari ketujuh PT dan gudang tersebut, total tunggakan mencapai hingga dua miliar empat ratus juta rupiah pajak bumi dan bangunan belum dibayarkan selama beberapa tahun terakhir.
Dari penyegelan ini pemerintah kota Bandar Lampung masih memberi tenggat waktu untuk tempat usaha tersebut memenuhi kewajibanya dalam melunasi tunggakan pajak, namun bila teguran ini tidak diindahkan maka akan dilimpahkan ke kejaksaan negeri hingga dilakukan penagihan dan penyitaan asset.
Saat ini pemerintah kota Bandar Lampung melalui badan pengelola pajak dan retribusi daerah masih akan melalukan penagihan kepada tempat usaha yang menunggak pajak diatas nilai 50 juta rupiah.
Setidaknya pada tahun 2022 sudah ada 300 objek penunggak pajak yang sudah dilayangkan teguran dan penyegelan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.