LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang sopir yang merupakan pencuri mobil angkutan umum diringkus polisi saat sedang menarik angkot di kawasan Sukarame, Bandar Lampung.
Pelaku bernama Kiki selanjutnya dibawa ke kantor polisi.
Dari hasil pemeriksaan pelaku yang sudah buron sejak satu tahun terakhir ini mencuri mobil angkot milik orang lain yang sedang rusak ditepi jalan dengan cara menarik mobil tersebut menggunakan mobil angkot miliknya.
Baca Juga: Polisi Uji Balistik Proyektil Peluru Menyasar Seorang Balita
Kemudian mobil curianya ini disembunyikan hingga dijual dalam kondisi telah dipotong potong.
Atas perbuatannya pelaku bersama satu rekannya yang telah diamankan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.