JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (06/12/22).
10 saksi dihadirkan dengan terdakwa Ferdy sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam keterangan saksi Eks Karo Provost Polri Brigjen Pol Benny Ali menyebut, dirinya diminta ke rumah Duren Tiga karena ada tembak-menembak
Benny Ali juga menyebut, menemui Putri Candrawathi di rumah Saguling usai peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo.
Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir Yosua saat beristirahat usai tiba dari Magelang.
#bennyali #skenariosambo #ferdysambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.