DENPASAR, KOMPAS TV - Penolakan pengesahan pasal bermasalah pada RKUHP digelar AJI Denpasar, dengan aksi tunggal mengenakan pakaian putih yang dicoret dan menutup mulut sebagai simbol terancamnya kebebasan pers.
Aksi ini digelar karena ada 19 pasal yang bermasalah. AJI Denpasar menyatakan sikap dan tuntutan menolak RKUHP yang dibuat dan sedang dibahas di DPR RI, menuntut pemerintah Jokowi dan Maruf menolak atau menarik kembali RKUHP, dan menuntut DPR RI menghentikan pembahasan dan pengesahan RKUHP.
Dari hasil kajian AJI Indonesia dengan ahli Fakultas Hukum UGM terhadap RKUHP versi 4 Juli 2022, teridentifikasi ada 19 pasal yang mengancam secara langsung kebebasan pers Indonesia, beberapa diantaranya pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme, marxisme -leninisme, hingga pasal 443 berubah menjadi pasal 439 yang mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
Aksi penolakan pengesahan RKUHP ini digelar serentak oleh Aliansi Jurnalis Independen se Indonesia.
#aliansijurnalisindependen #AJIdenpasar #tolaksahkanRKUHP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.