YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Seorang remaja berinisial R (18), warga Kapanewon (Kecamatan) Wates, Kabupaten Kulon Progo, menjadi korban penganiayaan pria 24 tahun berinisial BPJN.
Kasus ini bermula saat R datang ke rumah seorang perempuan warga Sumberan, Kelurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
Kedatangan R untuk melamar perempuan itu, ternyata berakhir celaka, Minggu (4/12/2022).
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, menjelaskan, awalnya R datang ke rumah BPJN (24) karena ingin bertemu dengan perempuan kenalannya.
Rupanya, perempuan yang dia sebut kenalan itu, merupakan istri dari BPJN, yang dikenalnya melalui media sosial, dan sudah pernah bertemu.
Baca Juga: Gara-Gara Warisan, Seorang Bapak di Majalengka Dibacok Anak Kandung!
Saat itu korban yang masih berstatus pelajar ini tidak mengetahui bahwa teman wanitanya itu sudah bersuami.
Tanpa sungkan, R mengaku ingin menjalin hubungan secara serius dengan perempuan kenalannya tersebut, karena istri BPJN mengaku masih single.
Kala itu, R mengira BPJN adalah kakak dari teman perempuannya. Sontak, saat tu juga BPJN naik pitam. Dia tak terima dengan perlakuan anak remaja itu.
"Korban mengira terlapor (BPJN) adalah kakak dari teman perempuannya," kata Jeffry dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (5/12/2022).
Terlapor kemudian menjelaskan bahwa dirinya adalah suami sah dari perempuan yang didatangi oleh R.
Selanjutnya, terjadi percakapan yang membuat BPJN emosi dan masuk ke dapur untuk mengambil pedang.
BPJN lalu membacokkan pedang tersebut ke arah korban sebanyak dua kali, dan mengakibatkan R mengalami luka bacok pada bagian kepala dan pada bagian jari tangan sebelah kanan.
"Luka yang cukup serius dan mengeluarkan banyak darah akhirnya korban dilarikan ke rumah sakit Ludiro Husada Tama Kota Yogyakarta untuk mendapatkan perawatan medis," lanjutnya.
Paman korban yang bernama Kelik tidak terima dengan perlakuan BPJN tersebut, lalu melaporkan kasus itu ke Mapolsek Kasihan.
Baca Juga: 16 Anggota Silat Pelaku Pembacokan Diamankan Petugas
Saat ini terlapor atau pelaku pembacokan sudah diamankan oleh penyidik di Mapolsek Kasihan dan masih dalam proses pemeriksaan.
Jika terbukti, terlapor atau pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.