JAKARTA, KOMPAS.TV - Tak ada lagi celah berbohong.
Beda keterangan saksi asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, terpatahkan dengan bukti baru rekaman CCTV.
Di muka sidang, hakim menyoroti rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga yang memperlihatkan ART Sambo, Kodir, yang mondar-mandir di hari tewasnya Yosua.
Padahal sejak dihadirkan sebagai saksi, Kodir menyebut tak berada di dalam rumah, sehingga tak mengetahui apapun mengenai penembakan Yosua.
Inkonsistensi keterangan saksi, bukan pertama kali terjadi di sidang kasus Sambo.
Hakim bahkan sempat mengancam dua ART Sambo, untuk dipidanakan.
Menanggapi hal ini, Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, menilai perlunya pemanggilan ulang para saksi.
Termasuk ART Sambo, Kodir dan Susi.
Menurut Gayus, saksi perlu dihadirkan kembali, setelah adanya CCTV agar tak lagi berkilah, apalagi memberikan kesaksian palsu.
Yang jelas, memberi kesaksian palsu di persidangan, bisa dipidana.
Pelakunya bisa dikenakan pasal 174 KUHAP dan pasal 242 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Lalu sejauh mana pemanggilan ulang para saksi dimungkinkan?
Kompas TV membahasnya bersama dengan Pakar Hukum Pidana yang juga Mantan Hakim , Asep Iwan Iriawan.
#artsamboberbohong #artsambo #ferdysambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.