GOWA, KOMPAS.TV - Eksekusi rumah warga yang dibangun di atas lahan seluas tujuh are di Gowa Sulawesi Selatan rabu sore 30/11/2022 berakhir ricuh. Keluarga tergugat yang mengamuk dan berusaha mnghalangi eksekusi dan tiga orang yang diduga provokator dan menghalangi pelaksanaan eksekusi diamankan polisi.
Kericuhan ini terjadi saat juru sita pengadilan negeri Sunggminasa membacakn putusan eksekusi bangunan rumah di jalan Poros Panciro kecamatan bajeng kabupaten Gowa Sulawesi Selatan massa tergugat yang kalah di pengadilan mengamuk dan berusaha menghalangi pelaksanaan eksekusi.
Akibt kericuhn ini tiga orang dari keluarga tergugat yang diduga provokator dan berusaha menghalangi pelaksanaan eksekusi diamankan petugas ke mobil polisi aksi perlawanan dilakukan oleh massa tergugat ma'ga bin kunnu.
Karena eksekusi yang sudah kali kedua dilakukan oleh pengadilan negeri sungguminasa ini diduga salah objek meski terjadi kericuhan dan dinilai salah objek pengadilan negeri sungguminasa kabupaten gowa tetap melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan.
Pengdilan negeri Sunggminasa tahun 2010 putusan pengadilan tinggi Makassar tahun 2011 dan putusan mahkmah agung tahun 2012 sengketa lahan seluas tujuh are antara ma'ga bin kunnu dan darwis daeng para'u bin sampara ini sudah berlangsung sejak tahun 2010 lalu.
Yang sbelumnya melalui putusan pengadilan negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa eksekusi pertama dilakukan pada tahun tahun 2013 lalu namun hingga kini pihak tergugat yang kalah masih menguasai lahan hingga eksekusi kembali dilakukan oleh juru sita pengadilan.
#eksekusirumah
#kericuhan
#sengketalahan
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.