MEDAN, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan kenaikan UMP sebesar 7,45 persen.
Untuk Tahun 2023 ini, UMP Sumatera Utara sebesar Rp 2.710.493,-.
Kenaikan UMP ini telah mempertimbangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. (*)
#sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.