GOWA, KOMPAS.TV - Kasus anggota polisi yang melakukan pengancaman menggunakan senjata api kepada santri di Pondok Pesantren Tahfiz Imam Al-Zuhri Gowa, malam tadi dilakukan mediasi dengan menghadirkan pihak orang tua santri dan perwakilan Polrestbes pada Selasa malam.
Bertempat di aula Pondok Pesantren Tahfiz Imam Al-Zuhri, pihak orang tua santri dan perwakilan dari Polrestabes Makassar, Selasa malam melakukan pertemuan untuk membahas permasalahan.
Anggota polisi berpangkat brigadir brinisial A yang mengamuk dan melakukan pengancaman menggunakan senjata api terhadap empat orang santri beberapa hari yang lalu. Dalam pertemuan mediasi itu turut hadir pemerintah desa dan kecamatan semntara dalam hasil keputusan antara kedua bela pihak, pihak orang tua santri dan pihak pondok pesantren.
Sepakat memaafkan perbuatan pelaku pernyataan itu disampaikan langsung oleh Iptu Apun selaku Kanit Turjawali Satlantas Polrestabes Makassar meski bgitu pihak orang tua santri yang diwakili pimpinan Pondok Pesantren Tahfiz Imam Al-Zuhri secara tegas meminta agar pelaku bisa dilakukan proses hukum sesuai perbuatannya pasalnya orang tua santri.
Menilai apa yang dilakukan pelaku sudah menyalai aturan dan mencoreng institusi polri sebelumnya pada tanggal 23 November 2022 lalu seorang anggota polisi berpangkat brigadir mengamuk dan mengancam empat orang santri dengan menggunakan senjata api. Setelah ditelusuri pemicu awal hingga pelaku melakukan pengancaman lantaran pelaku kesal yakni adanya insiden pelemparan batu dan mengenai rumah pelaku dan pelaku menuduh bahwa ke empat orang santrilah yang melakukan pelemparan namun setelah ditelusuri bukanlah santri yang melakukan pelemparan melainkan orang tak dikenal kini pelaku juga sudah dilakukan penahan dibagian unit Propam Polda Sulsel.
#pengancamandengansenjataapi
#pondokpesantrentahfizimamal-zuhri
#pelemparanbatuorangtakdikenal
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.