AMBON, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka pemicu konflik antara Desa Elath dan Desa Bombay, di Kei Besar, Maluku Tenggara (Malra).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, menjelaskan hal itu di Ambon, Rabu (30/11/2022).
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia, dikutip Antara.
Selain menetapkan sebagai tersangka, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku juga telah menahan kelimanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi konflik, tiga tersangka diduga berperan sebagai pelaku penganiayaan dengan anak panah.
Baca Juga: Bentrok Antar Dua Desa di Maluku Tenggara, Sejumlah Orang Terluka Akibat Panah dan Sabetan Parang
“Tiga di antaranya adalah diduga pelaku penganiayaan dan penggunaan panah, dan dua lainnya pelaku penyelundupan senjata tajam berupa parang dan busur,” ujar Roem.
Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang menjelaskan tentang penganiayaan dengan luka berat, sehingga diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Sedangkan dua orang lainnya diduga sebagai pelaku penyelundupan senjata tajam, dan akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.