SORONG, KOMPAS.TV - Jelang pesta demokrasi 2024 KPU Papua Barat mulai sosialisasikan syarat bakal calon dewan pimpinan daerah, salah satunya selain mendaftarkan diri melalui partai politik, wajib juga memiliki 1000 pemilih.
Komisi pemilihan umum Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi syarat bakal calon dewan pimpinan daerah, dengan tujuan masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota dewan perwakilan daerah perlu mempersiapkan diri.
Pendaftaran bakal calon anggota DPD akan dibuka pada 6 Desember 2022 sampai dengan 25 Desember 2023. Melalui link online pada halaman KPU Provinsi Papua Barat, dengan sejumlah persyaratan.
Nantinya pendaftaran dapat dilakukan melalui partai politik yang saat ini sedang di verifikasi oleh KPU Provinsi dan akan diumumkan pada 14 Desember sebagai syarat bagi setiap bakal calon dpd untuk tahun 2024 mendatang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.