ACEH BESAR, KOMPAS.TV - Selain sakit Aida juga diharuskan membayar denda kepada Pemerintah Malaysia sebesar Rp 11 juta lantaran tidak memiliki permit kerja atau dokumen kelengkapan untuk berkeja dan tinggal di Malaysia.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau DPRK Aceh Besar Iskanda Ali mengatakan, proses pemulangan Aida sudah berlangsung selama dua bulan, namun pihaknya kesulitan memulangkan Aida lantaran ijin tinggal Aida di malaysa sudah berakhir sejak 2018 silam dan baru mendapat paspor baru sejak dua hari yang lalu.
Menurutnya, ada banyak masyarakat Aceh yang tinggal dan bekerja di malaysia namun tidak memiliki dokumen resmi atau undocumented dan permasalahan ini harus segera diselesaikan, sehingga persoalan yang terjadi pada Aida tidak terjadi lagi kepada masyarakat Aceh di Malaysia.
Usai tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Besar, Aida langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin Banda Aceh, untuk menjalani perawatan intensif. Selain itu, pemerintah Aceh Besar juga berpesan kepada masyarakat yang ingin bekerja dan tinggal di Malaysia untuk melengkapi dokumen sebelum berangkat, pasalnya persoalan seperti ini seringkali terjadi dan menjadi persoalan serius bagi Tenaga Kerja Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.