BATU, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi Surabaya memutuskan terdakwa kekerasan seksual pada anak di SMA Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, Julianto Eka Putra, diputus 4 tahun lebih ringan dari vonis Pengadilan Negeri Kota Malang.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengaku kecewa dengan putusan banding tersebut.
Ia mendatangi Kejari Kota Batu, Selasa (29/11/2022) petang, ditemui oleh Kasi Intel Edi Sutomo dan Kasi Pidum Yogi Sudharsono.
Arist mengatakan, dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya, terdakwa kekerasan seksual pada anak ini akan menjalani hukuman lebih ringan dari putusan pengadilan Negeri Kota Malang. Yakni dari 12 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
"Harapan kita putusan banding di pengadilan tinggi Jawa Timur itu menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Justru saya merasa kecewa dengan putusan itu," ujar Arist.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Batu, Yogi Sudharsono, yang juga menjadi jaksa penuntut umum dalam kasus SPI menjelaskan, usai putusan banding pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap apakah mengambil upaya hukum kasasi atau tidak.
"Kita punya waktu 14 hari untuk menentukan sikap apakah melakukan upaya kasasi atau tida. Kita pelajari dulu putusan lengkapnya," kata Yogi.
Sebelumnya terdakwa kasus kekerasan seksual pada anak di Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang pada 7 September lalu. Namun terdakwa dan tim kuasa hukumnya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.