JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang anggota polisi dengan inisial Bripka AH mengamuk di Pondok Pesantren (Ponpes) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Polisi itu sempat menodongkan pistol ke arah santri, ke perut mereka.
Bripka AH akhirnya dilaporkan oleh pimpinan pesantren, Imam Az-Zuhri yang mengungkapkan, sebanyak empat santrinya ditodong senjata.
Adapun polisi tersebut adalah anggota Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar. Anggota polisi itu ditahan pihak Propam Polda Sulses.
"Satu orang ditodong pistol di arah perut. Ada tiga santri yang ditarik kerah bajunya. Kasus ini pun sudah dilaporkan dan sudah diambil keterangannya di Mapolres Gowa," ungkap Zuhri, Selasa (29/11/2022).
Kronologi kejadian anggota polisi mengamuk di pesantren itu terjadi pada Rabu (23/11/2022) malam sekitar pukul 21.05 WITA.
Briptu AH datang ke ponpes tersebut sambil menggedor pintu. Ia juga berteriak-teriak dan meminta ada yang mengaku. Ia mengira, ada santri yang melempar batu ke rumahnya.
Dalam tayangan video Kompas TV terlihat, Briptu AH memakai baju berlengan pendek. Ia juga tampak memperlihatkan senjata pistol yang dibawanya.
Sementara, ada empat santri yang berusia belasan tahun tampak terdiam saja dan dituding-tuding oleh polisi tersebut.
Tangan kiri polisi tersebut mencengkeram leher baju dari salah seorang santri, dan polisi mengarahkan pistolnya ke arah sebaliknya.
Kuasa hukum orang tua santri, Lisar Wira Ilhami, menyebutkan, polisi tersebut salah sangka.
“Berawal dari salah duga ya, oknum tersebut dia mengira salah satu santri ponpes melempar batu ke rumah oknum tersebut. Akhirnya, oknum kepolisian itu datang sambil mengamuk membawa senjata ke ponpes,” tutur kuasa hukum orang tua santri, Lisar Wira Ilhami, Senin (28/11/2022).
"Di situ ada banyak santri yang melihat, tapi empat santri itu yang berhadapan langsung dengan oknum polisi itu," sambungnya.
Baca Juga: Polisi Ngamuk Todongkan Senjata ke Santri di Pesantren, Keluarga Minta Pelaku Dihukum!
Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda yang dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022), mengakui oknum anggotanya telah melakukan pengancaman terhadap santri di Ponpes Tahfidzul Qur'an Jalan Veteran Bakung, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (23/11).
Zulanda menjelaskan, Brigadir AH melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata api, dikarenakan adanya lemparan batu yang mengenai rumah miliknya beserta rumah warga sekitar.
Pelaku kemudian berusaha mencari tahu pelaku pelemparan dengan mendatangi Ponpes.
"Setelah melihat kamera pengawas (CCTV), ternyata pelaku pelemparan bukanlah dari santri. Melainkan dari sekumpulan anak remaja yang sedang melintas," katanya dilansir kompas.com.
Baca Juga: 7 Anggota Polisi Babel Dipecat karena Terbukti Gunakan Narkoba, Ini Daftarnya
Terkait kejadian tersebut, lanjut Zulanda, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel telah menerima Laporan Polisi dari pihak pimpinan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Imam Az Zuhri.
"Pihak pimpinan pondok pesantren beserta beberapa perwakilan pihak orang tua santri melakukan pertemuan. Adapun hasil pertemuan tersebut, bahwa pihak pesantren maupun perwakilan orang tua santri telah memaafkan Brigpol AH. Namun untuk proses hukum agar tetap dilanjutkan," ujarnya.
Zulanda membeberkan jika Brigadir AH telah diamankan dan kini masih menjalani penahanan terhitung mulai tanggal 26 sampai 28 November 2022.
Penahanan kemudian diperpanjang selama 5 hari dari tanggal 28 sampai 3 Desember 2022 di Ruangan Patsus.
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.