Baca Juga: Polisi Ngamuk Todongkan Senjata ke Santri di Pesantren, Keluarga Minta Pelaku Dihukum!
Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda yang dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022), mengakui oknum anggotanya telah melakukan pengancaman terhadap santri di Ponpes Tahfidzul Qur'an Jalan Veteran Bakung, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (23/11).
Zulanda menjelaskan, Brigadir AH melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata api, dikarenakan adanya lemparan batu yang mengenai rumah miliknya beserta rumah warga sekitar.
Pelaku kemudian berusaha mencari tahu pelaku pelemparan dengan mendatangi Ponpes.
"Setelah melihat kamera pengawas (CCTV), ternyata pelaku pelemparan bukanlah dari santri. Melainkan dari sekumpulan anak remaja yang sedang melintas," katanya dilansir kompas.com.
Baca Juga: 7 Anggota Polisi Babel Dipecat karena Terbukti Gunakan Narkoba, Ini Daftarnya
Terkait kejadian tersebut, lanjut Zulanda, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel telah menerima Laporan Polisi dari pihak pimpinan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Imam Az Zuhri.
"Pihak pimpinan pondok pesantren beserta beberapa perwakilan pihak orang tua santri melakukan pertemuan. Adapun hasil pertemuan tersebut, bahwa pihak pesantren maupun perwakilan orang tua santri telah memaafkan Brigpol AH. Namun untuk proses hukum agar tetap dilanjutkan," ujarnya.
Zulanda membeberkan jika Brigadir AH telah diamankan dan kini masih menjalani penahanan terhitung mulai tanggal 26 sampai 28 November 2022.
Penahanan kemudian diperpanjang selama 5 hari dari tanggal 28 sampai 3 Desember 2022 di Ruangan Patsus.
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.