BENGKULU, KOMPAS.TV - Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu kembali menetapkan upah minimum Provinsi Bengkulu tahun 2023 naik sebesar 8 persen atau Rp 181.000 dari UMP tahun 2022 yakni Rp 2.238.000.
Usulan ini kembali naik dari penetapan awal sebesar 4,74 persen dengan menggunakan perhitungan formulasi permenaker terbaru yang dilihat dari pertumbuhan ekonomi serta indeks kontribusi tenaga kerja.
Usulan kenaikan ini akan disampaikan ke Gubernur Bengkulu untuk dikaji terlebih dahulu sebelum ditetapkan berdasarkan hasil pertimbangan untuk kemudian dibuatkan SK penetapan UMP Bengkulu tahun 2023.
Penetapan UMP oleh Gubernur Bengkulu ini nantinya dijadwalkan pada senin 28 November mendatang.
#bengkulu #ump #ump2023 #upah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.