MAKASSAR, KOMPAS.TV - Tiga terdakwa penyuap bupati Mamberamo Tengah, Papua non aktif Ricky Ham Pagawak menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Makassar. Tiga terdakwa yang merupakan pengusaha ini didakwa pasal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sidang perdana kasus suap bupati Mamberamo Tengah Papua non aktif Ricky Ham Pagawak dengan tiga terdakwa digelar di Pengadilan Tipikor Makassar. Ketiga terdakwa yang merupakan pengusaha ini masing masing Marten Toding, Simon Pampang dan Jusieandra Pribadi Pampang yang merupakan bapak dan anak hadir secara hybrid dari rutan KPK.
Sementara itu meski telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, keberadaan Ricky Ham Pagawak belum diketahui atau masih buron. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penutut umum, terdakwa didakwa pasal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terdakwa Simon Pampang disebut memberi sejumlah uang secara bertahap kepada Ricky Ham Pagawak sebanyak 25 milliar lebih dalam kurung waktu 2013-2020. Untuk terdakwa Jusieandra Pribadi Pampang disebut memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Ricky Ham Pagawak secara bertahap yang keseluruhannya berjumlah 48 milliar dalam kurun waktu 2015-2020 dan terdakwa Marten Toding disebut memberikan uang secara bertahap kepada Ricky Ham Pagawak yang keseluruhannya berjumlah 1 milliar lebih dalam kurung waktu 2013-2020. Para terdakwa disebut melakukan suap kepada bupati Mamberamo Tengah non aktif Ricky Ham Pagawak untuk mendapatkan sejumlah proyek.
Sementara itu penasihat hukum terdakwa Marten Toding mengatakan pihaknya tidak mengajukan Beksepsi atas dakwaan jaksa dan memilih persidangan dilanjutkan ke pokok perkara. Adapun sidang akan dilanjutkan rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
#penyuapbupati
#rickyhampagawakburon
#kasussuap
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.