MALANG, KOMPAS.TV-Polresta Malang Kota memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba. Barang bukti narkoba ini dimusnahkan dengan cara dicampur pemutih pakaian dan dibakar.
Pemusnahan dilakukan di Mako Polresta Malang Kota Kamis(24/11/2022). Selain Kapolresta Malang Kota, pemusnahan barang bukti juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Malang.
Untuk barang bukti narkoba jenis sabu dan pil koplo, pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurnya dengan cairan pemutih pakaian lalu diblender.
Sedangkan untuk barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebelum dimusnahkan, petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan uji pada sabu untuk memastikan, bahwa barang bukti tersebut benar benar asli.
1 kilogram sabu, 3,9 kilogram ganja kering, serta 141 ribu butir pil koplo ini, merupakan pengungkapan 7 kasus dengan 7 orang tersangka, sejak pertengahan tahun 2022.
"Secara transparan kita memusnahkan barang bukti biar tidak timbul kecurigaan atau fitnah." ujar Kombes Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota.
Pemusnahan barang bukti sabu, ganja dan pil koplo tersebut mampu menyelamatkan sedikitnya 32 ribu jiwa dari penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika, serta obat terlarang.
#pemusnahannarkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.