BATANG, KOMPAS.TV - Tiga orang pria masing-masing WAH, HAS dan JOY diamankan Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Batang. Mereka digelandang petugas, karena dilaporkan oleh orangtua korban yang menjadi korban pencabulan oleh para pelaku.
Dihadapan petugas, para pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban pada bulan September lalu. Bahkan, selain memperkosa korban secara bergiliran, para pelaku juga memaksa korban dan kekasihnya untuk melakukan hubungan badan dan direkam dengan menggunakan ponsel.
Kasus ini mulai terungkap, saat orang tua korban mendapatkan bukti rekaman video asusila anaknya yang tersebar melalui aplikasi whatsapp. Orang tua korban lalu melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Batang, untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil penyidikan, diketahui cerita bermula saat korban bersama kekasihnya tengah berduaan di Perkebunan Teh Pagilaran, usai pulang sekolah. Tiba-tiba, para pelaku datang dan langsung mengancam keduanya, hingga terjadi tindak pidana pencabulan.
"Berdasarkan pengakuan korban atau pelapor pada 27 September bahwa korban adalah salah satu siswi di SMP Kabupaten Batang kemudian melaporkan bahwa ada tiga orang laki-laki dewasa melakukan tindak pidana yaitu pelecehan seksual berupa pemerkosaan," ujar AKP Yorisa Prabowo, Kasatreskrim Polres Batang.
"Setelah laporan langsung kami tindaklanjuti, langsung kami turun bersama Kanit PPA, kami sudah berhasil menangkap pelaku dan saat ini sudah kami amankan," sahutnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka saat ini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Batang. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#pencabulan #pelecehanseksual #batang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.