JAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi tak bisa menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (22/11).
Putri Candrawathi terkonfirmasi COVID-19 sehingga ia tidak bisa hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putri seharusnya menjalani sidang lanjutan bersama Ferdy Sambo. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi. Sehingga hanya Ferdy Sambo yang hadir di ruang sidang.
#putricandrawathi #covid19 #ferdysambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.