SEMARANG, KOMPAS.TV - PLT Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mengaku penetapan UMK Kota Semarang dipastikan mundur dari perkiraan. Pemerintah Kota Semarang juga sudah mengundang Apindo Kota Semarang. Namun ternyata, ada tambahan penghitungan dari pemerintah pusat yakni Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Akibatnya, penetapan UMK Kota Semarang yang sedianya dilakukan pada tanggal 30 November 2022 diundur menjadi tanggal 7 Desember 2022.
"Kemarin sudah ada pemasukan ya dari Apindo angka sekian, dari Serikat Pekerja angka sekian. Tapi ternyata kalo dari Apindo Kota Semarang ini sepertinya mendekati lah, tidak terlalu jauh gepnya tetapi kemarin ada tambahan komponen PDRB yang ditentukan oleh pusat sehingga ini menunggu lagi," ujar Mbak Ita.
Hingga saat ini Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang maupun dari Apindo harus menunggu lagi ketentuan tambahan penghitungan UMK, sebagai acuan penentuan penetapan UMK.
#umk #kotasemarang #hevearitagunaryanti
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.