JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) batal.
Sebagai konsekuensinya, proses hukum terhadap empat tersangka berinisial N, MF, WH dan ZPA kembali berjalan.
Keputusan tersebut diambil dari rapat gabungan yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam hari ini, Senin (21/11/2022).
Mahfud mengatakan, alasan pembatalan SP3 kasus dugaan kekerasan seksual di UMKM adalah karena pencabutan laporan itu tidak benar secara hukum.
Menurut Mahfud, di dalam hukum laporan dugaan kekerasan seksual di UMKM itu tidak bisa dicabut.
#sp3 #pemerkosaan #kemenkopukm
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.