KOMPAS.TV – Polisi menetapkan E (52), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan dokter spesialis di Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi karena dugaan berpoligami.
Tersangka E (52) diduga berpoligami dengan menikah siri tanpa sepengetahuan istrinya, R (51) dan pimpinan.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Minggu (20/11/2022), Ps Kasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, membenarkan hal itu.
Pernikahan antara E dan seorang perempuan berinisial A (44) diduga sudah terjadi 2018 atau empat tahun yang lalu.
"Benar, sesuai laporan dari istrinya R, LP nomor B.235 IX/2022 tanggal 15 September 2022, dugaan tindak poligami, dari dasar ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan kepada kedua terlapor hingga hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata dia, Kamis (17/11/2022), dikutip Antara.
Baca Juga: Wagub Jabar Sebut Poligami Jadi Solusi Cegah HIV/AIDS, Dasco: Jangan Buat Pernyataan Kontroversial
Selain Dokter E, polisi juga menetapkan A sebagai tersangka, namun keduanya belum ditahan.
"Belum kami pastikan apakah langsung dilakukan penahanan atau tidak karena proses penyidikan masih berlanjut," katanya.
Tersangka E dan A dijerat dengan Pasal 279 KUHP dan terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara.
"Dugaan pasal yang kami sangkakan yaitu 279 terkait dengan poligami dengan ancaman lima tahun, sebelumnya tersangka E sudah memiliki anak dengan pelapor," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak RSAM.
Sementara itu, Dirut RSAM, Busril menyayangkan adanya kasus itu. Ia mengaku khawatir akan mengganggu pelayanan rumah sakit.
"Kami baru dapat kabar kemarin ya, karena sebelumnya hanya saksi, sayang sekali karena akan berpengaruh besar terhadap layanan di RSAM, spesialisasinya sangat dibutuhkan," katanya.
Baca Juga: Kontroversi Wagub Jabar Usul Poligami Solusi Tekan HIV/AIDS, Panen Kritik dari RK, MUI hingga PB IDI
Ia berharap tersangka bisa mendapatkan keringanan hukuman, agar pelayanan di regional Sumbar bagian utara dapat kembali berjalan lancar.
Sementara, Wadir Keuangan yang sebelumnya menjabat sebagai Wadir SDM RSAM, Trizayenni mengaku sudah mengetahui kabar itu sejak 2020.
Bahkan, pihaknya juga sudah memproses status tersangka sebelum dilaporkan oleh istrinya ke kepolisian.
"Pada Desember 2020, RSAM mendapat info bahwa Dokter E telah nikah siri, hal ini merupakan pelanggaran PP 45 tahun 1990 tentang izin pernikahan dan perkawinan bagi pegawai negeri sipil," kata dia.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.