SAMARINDA, KOMPAS.TV - Lima Organisasi Profesi Kesehatan di Kalimantan Timur dengan tegas menolak rancangan Undang Undang Kesehatan Omnibuslaw.
Lima organisasi profesi kesehatan Kalimantan Timur yakni Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia , Ikatan Apoteker Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia.
Penolakan ini dilatar belakangi oleh munculnya keresahan organisasi lintas profesi, terutama pada layanan kesehatan. Organisasi profesi tidak lagi memiliki kewenangan dalam memberikan surat tanda register, atau STR.
atau melakukan evaluasi kompetensi tenaga kesehatan, seperti dokter, bidan, apoteker dan perawat.
Menurut dokter Padilah yang juga sebagai Ketua IDI Kaltim, dalam surat tanda register yang diberikan setiap lima tahun sekali terdapat syarat dan kredit poin yang harus dipenuhi oleh setiap tenaga kesehatan yang mengajukan. Ini mewajibkan bagi setiap tenaga kesehatan untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kompetensinya.
Sedangkan dalam RUU Kesehatan Omnibus Law surat tanda register akan berlaku seumur hidup, yang artinya tidak ada penilaian per lima tahun. Sehingga hal ini menimbulkan penentangan dari organisasi profesi kesehatan kaltim yang berpendapat bahwa ilmu kesehatan terus berkembang. Dan bisa berbahaya bagi masyarakat.
Mereka menolak dan mendesak agar RUU Kesehatan Omnibuslaw segera ditarik dari Prolegnas DPR RI 2022. Alasannya, undang undang yang diterapkan saat ini telah berjalan dengan semestinya, penghapusan uu kesehatan tidak hanya melemahkan peran organisasi profesi namun juga akan memberikan dampak dan kerugian yang besar bagi masyarakat.
#Omnibuslaw #IDIKaltim #Kedokteran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.